

Cara Urus Perizinan Bangunan (PBG) Secara Legal dan Efisien di 2025
Ingin membangun rumah, ruko, atau gedung usaha? Jangan lupa urus perizinan bangunannya terlebih dahulu! Tanpa izin resmi, bangunan bisa dianggap ilegal dan berisiko dibongkar oleh pemerintah. Yuk, pelajari langkah-langkah lengkap urus perizinan bangunan di artikel ini!
Apa Itu Perizinan Bangunan (PBG)?
Perizinan bangunan yang dulu dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini telah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai standar teknis dan tata ruang.
Mengapa PBG Penting untuk Dimiliki?
✅ Legalitas bangunan – Bangunan tanpa PBG berisiko dibongkar atau dikenakan sanksi.
✅ Persyaratan jual beli atau KPR – Developer, bank, dan notaris umumnya mensyaratkan dokumen PBG.
✅ Kepatuhan terhadap zonasi dan tata ruang – Mencegah konflik dengan warga atau pemerintah daerah.
✅ Nilai jual properti lebih tinggi – Bangunan legal memiliki daya tawar lebih baik di pasar.
Jenis Bangunan yang Wajib Punya PBG
Rumah tinggal (baik pribadi maupun komersial)
Ruko atau bangunan usaha
Gudang, pabrik, kantor
Bangunan vertikal (apartemen, hotel)
Renovasi atau perluasan bangunan yang mengubah struktur
Syarat dan Dokumen untuk Urus PBG
Berikut beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan:
Sertifikat Hak Milik atau bukti kepemilikan lahan
KTP pemilik lahan
Gambar rencana arsitektur bangunan (denah, tampak, potongan)
Surat pernyataan kepemilikan lahan
Dokumen teknis dari arsitek/insinyur profesional
Rekomendasi teknis atau lingkungan (jika diperlukan)