

Perizinan Lingkungan: Panduan Lengkap untuk Bisnis Ramah Hukum dan Ramah Lingkungan
Perizinan lingkungan menjadi aspek penting dalam menjalankan kegiatan usaha yang berdampak terhadap alam dan masyarakat sekitar. Tanpa izin ini, operasional bisnis bisa dianggap ilegal dan berisiko dikenai sanksi hukum yang berat. Di artikel ini, kami akan membahas apa itu perizinan lingkungan, jenis-jenisnya, serta cara mengurusnya secara resmi dan efisien di tahun 2025.
Apa Itu Perizinan Lingkungan?
Perizinan lingkungan adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha/kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap lingkungan hidup. Izin ini menunjukkan bahwa suatu usaha sudah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021, istilah perizinan lingkungan merujuk pada:
Persetujuan Lingkungan (menggantikan AMDAL dan UKL-UPL)
Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memperoleh Izin Berusaha melalui OSS RBA
Jenis-Jenis Perizinan Lingkungan
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dibutuhkan untuk usaha/kegiatan skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti industri besar, proyek tambang, pembangunan kawasan, dll.UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak berdampak besar, namun tetap berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan (misalnya rumah sakit, restoran besar, gudang, dll).SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)
Diperlukan untuk usaha kecil dan mikro dengan dampak lingkungan sangat kecil.
Kapan Usaha Anda Wajib Mengurus Perizinan Lingkungan?
Perizinan lingkungan wajib diurus sebelum kegiatan usaha dimulai, terutama jika:
Membangun proyek di atas lahan luas
Menghasilkan limbah B3 atau polusi
Menggunakan sumber daya alam dalam jumlah besar
Berlokasi di kawasan lindung, resapan air, atau dekat pemukiman