PENGURUSAN HAKI

ย 


๐Ÿ“Œ Apa Itu Surat Perizinan Pertanahan?

Surat perizinan pertanahan adalah dokumen legal yang menunjukkan hak seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah, serta izin untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jenis surat perizinan ini bisa berupa:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

  • Hak Pakai

  • Izin Lokasi

  • Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)


โœ… Langkah-Langkah Mengurus Surat Perizinan Pertanahan

1. Cek Status Legalitas Tanah

Sebelum mengurus surat, pastikan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan memiliki dokumen dasar seperti girik, akta jual beli, atau sertifikat lama. Cek keabsahan tanah bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN.

2. Persiapkan Dokumen Administratif

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon

  • Fotokopi NPWP (jika diperlukan)

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah

  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

  • Peta atau denah lokasi tanah

  • Rencana penggunaan tanah

3. Serahkan Kepada di-urusin.com

  • Semua dibantu sampe tuntas
  • duduk manis semua kami yang urus

4. Penerbitan Surat atau Sertifikat

Setelah proses selesai, pemohon akan menerima surat perizinan atau sertifikat resmi. Dokumen ini menjadi bukti sah atas hak dan izin penggunaan tanah.


๐Ÿงฉ Kesimpulan

Mengurus surat perizinan pertanahan membutuhkan ketelitian, kesabaran, dan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan bahwa status tanah Anda legal dan siap digunakan sesuai tujuan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang atau profesional agar proses berjalan lancar dan tepat waktu.